Waktu-waktu dan Cara Menggapai Doa Mustajab.
Insya Allah di waktu-waktu ini semua doa akan dikabulkan.
Dianjurkan bagi seorang muslim untuk berdoa kepada Allah swt sebagai 
bentuk pernyataan ketergantungannya kepada Allah swt. Abu Daud 
meriwayatkan dari An Nu’man bin Basyir dari Nabi shallallahu ‘alaihi 
wasallam beliau bersabda: “Doa adalah ibadah, Tuhan kalian telah 
berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.”
Waktu-waktu Mustajab untuk Berdoa.
Diantara waktu-waktu mustajab untuk berdoa, adalah :
1. Pada hari Arafah.
2. Bulan Ramadhan.
3. Hari Jum’at.
4. Saat sahur.
5. Antara adzan dan iqamat.
6. Setelah shalat.
7. Tatkala turun hujan.
8. Ketika perang di jalan Allah.
9. Ketika khatam al Qur’an.
1. Pada hari Arafah.
2. Bulan Ramadhan.
3. Hari Jum’at.
4. Saat sahur.
5. Antara adzan dan iqamat.
6. Setelah shalat.
7. Tatkala turun hujan.
8. Ketika perang di jalan Allah.
9. Ketika khatam al Qur’an.
10. Saat sujud.
11. Saat berbuka puasa.
12. Ketika merasakan kehadiran hati dan rasa takut kepada Allah. (Mukhtashar Minhaj al Qasidhin hal 49)
11. Saat berbuka puasa.
12. Ketika merasakan kehadiran hati dan rasa takut kepada Allah. (Mukhtashar Minhaj al Qasidhin hal 49)
13. Saat merasa terdzolimi.
14. Saat merasa ditindas.
15. Ketika tidak melakukan kesalahan apa-apa lalu terjadi fitnah. (Asy-Syaikh Rabi' Al-Madkhali Hafizhahullah) 
Berdoa di Saat Shalat dan Setelah Shalat
Tentang bedoa disaat shalat ini maka para ulama Hanafi dan Hambali 
berpendapat bahwa disunnahkan berdoa disaat tasyahud akhir setelah 
shalawat atas Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan apa-apa yang 
meneyerupai lafazh-lafazh al Qur’an atau lafazh-lafazh Sunnah dan tidak 
diperbolehkan berdoa dengan apa-apa yang menyerupai perkataan manusia, 
seperti mengatakan: ''Allahumma Zawwijniy Fulanah'' (Wahai Allah 
nikahkanlah aku dengan si fulanah) atau ''A’thiniy kadza min adz dzahabi 
wa al fiddhah wa al manashib'' (Berikanlah aku sekian dari emas, perak dan
 kedudukan).
Adapun para ulama Maliki dan Syafi’I berpendapat disunnahkan berdoa 
setelah tasyahud dan sebelum salam untuk kebaikan din (agama) dan dunia.
 Tidak diperbolehkan berdoa untuk sesuatu yang diharamkan atau yang 
mustahil. Jika dia berdoa dengan sesuatu dari itu semua maka batal 
shalatnya dan yang lebih afdhal adalah berdoa dengan doa-doa yang 
matsur. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz [2] hal [7168])
Tempat lainnya di dalam shalat yang baik pula untuk berdoa adalah 
di saat sujud berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
 Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia 
sujud, maka perbanyaklah doa.”
Dibolehkan pula baginya berdoa pada saat ruku’ berdasarkan apa yang 
diriwayatkan Imam Bukhari dari ‘Aisyah ia berkata, “Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam membaca do’a dalam rukuk dan sujudnya dengan bacaan: 
“SUBHAANAKALLAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII,'' (Maha suci 
Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku).
Juga apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib bahwa 
jika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ruku’ maka beliau membaca: 
“ALLAHUMMA LAKA RAKA’TU WA BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU KHASYA’A LAKA 
SAM’II WA BASHARII WA MUKHKHII WA ‘AZHMII WA ‘ASHABII,'' (Ya Allah, 
kepadaMu aku ruku’, denganMu aku beriman, kepadaMu aku berserah diri, 
patuh dan tunduk kepadaMu pendengaranku, penglihatanku, otakku, 
tulang-tulangku dan otot-ototku semuanya untukMu).
Adapun tentang berdoa setelah shalat maka tidaklah ada laranganNya 
jika dilakukan setelah berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan.
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 583 tentang permasalahan ini 
menyebutkan bahwa berdoa setelah shalat adalah sesuatu yang 
disyariatkan, demikian pendapat jumhur ulama, dan janganlah mengatakan 
bahwa hal ini termasuk perbuatan bid’ah sebagaimana anggapan sebagian 
orang.
Sebagaimana Imam Bukhari menerjemahkan didalam kitab Shahihnya : Bab :
 Berdoa Setelah Shalat. Terdapat di dalam hadits bahwa Nabi shalallahu 
‘alaihi wa sallam berdoa pada setiap selesai shalat apabila mengucapkan 
salam : ''LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU 
WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI`IN QADIIR, ALLAHUMMA LAA MAANI’A 
LIMAA A’THAITA WALLA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WALAA YANFA’U DZAL JADDI 
MINKAL JADDU,'' (Tiada Dzat yang berhak disembah selain Allah, tiada sekutu
 bagi-Nya, Dia yang mempunyai kekuasaan dan segala pujian. Dia Maha 
Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa 
yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang Engkau halangi.
 Tidaklah bermanfaat kekayaan dan harta benda dari-Mu bagi pemiliknya).
Al Hafizh Ibnu Hajar didalam penjelasan tentang hadits ini mengatakan
 bahwa telah dinukil dari sebagian ahli ilmu bahwa barangsiapa yang 
menafikan bedoa setelah berdoa secara mutlak adalah perkara yang 
ditolak. Kemudian beliau mencantumkan hadits-hadits Al-Quran yang didalamnya 
menyebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat 
kepada sebagian sahabat dengan doa setelah shalat, seperti : hadits 
Muadz :
“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK,” 
(Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur kepadaMu serta 
beribadah kepadaMu dengan baik.)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (dan Abu Daud) bahwa Nabi 
shalallahu ‘alaihi wa sallam Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wasallam selesai shalat, beliau berdoa,
“ALLOOHUMMA ASHLIH LII DIINII 
ALLADZII HUWA ‘ISHMATU AMRII, WA ASHLIH LII DUN-YAAYA ALLATII FIIHAA 
MA’AASYII, WA ASH-LIH LII AAKHIROTII ALLATII FIIHAA Meriwayatkan’AADZII,
 WAJ’ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIRIN, WAJ’ALIL MAUTA 
ROOHATAN LII MIN KULLI SYARRIN,'' (Ya Allah ya Tuhanku, perbaikilah bagiku 
agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang 
menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi 
tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai 
tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai 
kebebasanku dari segala kejahatan!)
Orang-orang yang melarang berdoa—setelah shalat—membatasi apabila 
setelah salam langsung (berdoa) tanpa mengucapkan dzikir-dzikir yang 
disyariatkan. Adapun jika dia mengucapkan dzikir-dzikir yang 
disyariatkan maka mereka tidaklah melarang berdoa setelah itu.
Jadi apabila ada yang berdoa maka janganlah diingkari, dan apabila 
dari mereka ada yang tidak berdoa jangan pula diingkari karena didalam 
permasalahan ini terdapat kelapangan, dan hal ini terdapat dibawah pokok
 yang umum yaitu : DOA.
Akan tetapi menjadikan doa ini dalam suatu sifat khusus (tertentu), 
seperti seorang imam yang mengeraskan (doa) lalu orang-orang 
dibelakangnya mengaminkannya kemudian mereka memegang teguh perbuatan 
ini dan menjadikannya sesuatu yang terus menerus dilakukan adalah 
perkara yang baru (bid’ah) tanpa ada diragukan.

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar