Minggu, 08 Juni 2014

Alergi Makan Ikan Lele?

Alergi Makan Ikan Lele?
  

Lele may refer to a number of things:


Bicara soal haram - halal memang harus hati-hati. Apalagi di lingkungan masyarakat yang sensitif; bisa-bisa seluruh lapisan masyarakat terkena kanker leher (kelenjar getah bening). Tapi bicara soal fikih, kita harus nurut, meski bisa dipastikan terdapat perbedaan pendapat. Menurut fikih ahlusunah, ikan lele pada asalnya adalah halal. Tapi terkadang masyarakat kita memelihara lele di empang-empang dan diberi makan kotoran.

Jika kondisinya seperti itu, maka ikan lele menjadi sama seperti binatang jallalah, yaitu binatang yang memakan makanan kotor dan najis sehingga hukum memakannya adalah haram. Agar menjadi halal kembali, ikan lele harus dikarantina alias dipisahkan dari tempat yang kotor dan makanannya pun harus yang bersih.

Blog LPPOM-MUI menuliskan pendapat Ibnu Umar yang mengatakan sekaitan binatang jallalah tadi bahwa unta harus dikarantina selama 40 hari, kambing selama 7 hari, dan ayam selama 3 hari. Mungkin karena di daerah Timur Tengah tidak ada makanan berupa ikan lele, maka sulit ditemukan berapa lama waktu karantina lele. Mazhab Syafii mengatakan tidak ada waktu tertentu. Situs kajianislam.net mengatakan selama 3 hari untuk karantina lele.

Sedangkan mazhab Syiah ahlulbait sejak awal memang menyatakan haramnya memakan lele dan ikan lainnya yang tidak memiliki sisik. Disebutkan dalam beberapa literatur ahlulbait bahwasannya Nabi Muhammad SAW. bersabda, “…bertakwalah kalian kepada Allah dan janganlah kalian makan dari ikan kecuali yang memiliki kulit dan padanya sisik…” (Wasâil 24/107) Begitu juga Imam Ja’far al-Shadiq as.: “Makanlah dari ikan yang memiliki sisik dan janganlah engkau makan yang tidak bersisik darinya.” (Wasâil, 16/33)

Info mengenai bahaya makan ikan lele, saya peroleh dengan sanad seperti ini: dari Ali Akbar dari Mukhtar Laksana dari DakiUnta.com, yang menulis:

Buat teman-teman yang suka makan pecel lele atau belut goreng atau bebek goreng hati-hati ya. Ini ada informasi dari pak dokter ................................
Saya ingin membahas kenapa orang-orang mudah sekali terkena penyakit tiroid yang bengkak (dan) infeksi. Beberapa bulan ini para dokter-dokter mengatakan sering kedatangan pasien-pasien yang terkena penyakit thyroid yang bengkak, dengan gejala:

1. Leher bawah bengkak.
2. Disekitar leher ada yang seperti tumor.
3. Bola mata seperti mau keluar.
4. Panas di sekitar leher.
5. Sering batuk di tengah malam tanpa sebab.
Setelah semua dokter umum sering bertanya, ternyata semua pasien sering memakan lele, belut, bebek goreng. Eh........ternyata faktanya:
Pada juragan lele di Jogja [Yogyakarta]; ayah, istri dan anak, semua timbul gejala-gejala seperti di atas. Ditanyakan ke salah satu profesor dokter di Pluit. Ternyata belut/lele/bebek mengandung racun ringan, sehingga bila digoreng, maka minyak yang bersih pun akan hitam, dan dulu saya pun ingat jika makan tahu/tempe dari minyak hasil gorengan lele, maka tenggorokan gatal/panas. Terkadang bikin batuk.
Nah, karena dari ini semua, para dokter umum hanya ingin menginformasikan bahwa makanan yang murah belum tentu sehat. Tolong sampaikan ke saudara-saudara yang suka makan lele/belut/bebek. Mungkin lebih baik dipertimbangkan. Mungkin perlu ada penelitian lebih lanjut.
Puji Tuhan, pasien-pasien dengan kelenjar thyroid bermasalah, semua sudah kembali normal. Terkadang bengkak sampai ke punggung seperti terjepit…
Terima kasih.
 
Kalau makan ikan tak bersisik, seperti ikan lele, ikan patin, cumi-cumi, hiu, dll. Sedangkan, makan daging dengan sisik kasar, seperti daging babi, daging ular, daging tokek (cicak gede), dll. Hukumnya sama dengan makan daging babi, bangkai, darah, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah…???
Dalam ayat yang lain Allah SWT tetap mengharamkan yang disebut dalam Q 2 :173.

115. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( An Nahl )

145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
( Al An’aam )

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya [395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah [396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini [397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Al Maa’idah )

Kalau kata “hanya” dalam (QS 2:173) bisa ditafsirkan dengan pengertian yang berbeda. Kenapa Allah SWT masih menyebutkannya dalam 3 ayat tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar