Senin, 18 Januari 2016

Insinyur, dan Tugas-Tugasnya.!

Insinyur, dan Tugas-Tugasnya.! 




Pada postingan pertama ini saya akan berbagi sedikit hal normatif mengenai profesi keteknikan (engineer) karena terus terang saja masih belum mempersiapkan konten blog ini dengan tidak matang. Akan tetapi, menurut saya, hal  ini tidak kalah pentingnya untuk saya beritahukan kepada teman-teman semua mengingat kesadaran akan fungsi dan tugas (diharapkan) akan membawa seseorang menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab.

Siapa itu Insinyur?.
Definisi pertama:

Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika, dan pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman, dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah, dan mengembangkan suatu bahan, energi, dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, menjadi produk lain demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan umat manusia.

Definisi lain:
Sebutan Profesi bagi seorang Sarjana Teknik Mesin, Sarjana Teknik Elektro, atau Sarjana Teknologi Pertanian, dan telah terdaftar sebagai Anggota PII.

Aspek kemampuan Insinyur berdasar ABET (Accreditation Boarned of Engineering-Engineering,& Technology/Badan Akreditasi Keinsinyuran,& Teknologi di Amerika Serikat) ENGINEERING CRITERIA 2000:

  • Kemampuan menerapkan pengetahuan matematika, ilmu pengetahuan dan engineering.
  • Kemampuan merancang dan melaksanakan eksperimen (uji kembang). Termasuk menganalisis, dan menafsirkan data/hasil uji.
  • Kemampuan merancang suatu sistem komponen, proses, dan metode untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan.
  • Kemampuan mengidentifikasi, memformulasi, dan memecahkan masalah-masalah engineering.
  • Kemampuan untuk berperan atau berfungsi dalam tim kerja multi disiplin.
  • Kemampuan komunikasi  efektif.
  • Pemahaman terhadap dampak dari penyelesaian engineering konteks sosial dan global.
  • Kesadaran akan kebutuhan dan kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar sepanjang hayat.
  • Pengetahuan terhadap permasalahan mutakhir.
  • Kemampuan menggunakan teknik-teknik, ketrampilan, dan peralatan engineering modern yang diperlukan dalam praktek engineering.
  • Pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional.


Tugas Pokok Insinyur Indonesia

1. Menciptakan budaya teknologi, dan memelihara
kode etik profesi agar para insinyur-insinyur selalu 

menjaga integritas, dan akuntabilitas publiknya.
2. Membina dan mengembangkan kerjasama dengan
lembaga legislasi, pemerintah, perguruan tinggi,
lembaga riset Industri, dan dunia usaha, mengenai
hal-hal yang dibutuhkan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pembinaan profesi
keinsinyuran.
3. Membina dan mengembangkan kerjasama dengan
asosiasi keinsinyuran dalam negeri maupun negara
lain baik secara bilateral maupun multilateral.
4. Membina dan mengembangkan kemampuan/
kompetensi profesional para insinyur secara terus-
menerus agar senantiasa sesuai dengan prinsip dan
standar kerja profesional yang berlaku secara
Internasional.
5. Memperjuangkan aspirasi, dan melindungi
kepentingan para insinyur agar hak dan kewajiban
profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka
berperan serta secara aktif dalam pembangunan
nasional.
6. Menyelenggarakan Sistem Sertifikasi Insinyur
Profesional agar para insinyur dapat diakui dan
mendapat penghargaan berdasarkan kemampuan
profesionalnya.
7. Menyelenggrakan sistem advokasi di bidang
keinsinyuran.
8. Melaksanakan Sistem Sertifikasi Insinyur
Profesional (SSIP).

SumberKutipan: Blognya UmmuHafidz.com, 

Blognya semua laki-laki.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar